kotatebingtinggideli

Kue Kacang Eliya, Lembut dan Lengit

In kuliner on July 29, 2011 at 5:01 am

TEBING TINGGI- Roti kacang kreasi Hj Eliya Lubis bersama suaminya Hayul Amin Nasution  yang tinggal di Jalan Sudirman Komplek Perumahan PLN Kota Tebing Tinggi memiliki ciri khas tersendiri dengan kue kacang lainnya.
Bahkan, usaha keluraga yang sudah ditekuni dari tahun 2008 ini semangkin lama semangkin terkenal di berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Dulunya mereka membuat berbagai kue basah, namun karena kurang laku berganti propesi membuat roti kacang. “Dulu kami memproduksi 50 kotak per hari, tetapi sekarang bisa 300 kotak,” ungkap Eliya.
Roti kacang hasil karya Hj Eliya Lubis mempunyai karya cipta rasa tersendiri, rasa lembut dan legitnya roti kacang itu membuat para pembeli banyak yang tertagih.

Ada lima rasa hasil produksi rumahan tersebut mulai rasa stroeberry, capucino, kacang hitam, kacang hijau pandan, dan dan rasa coklat keju.

“Kita tampilkan berbagai rasa untuk menambah selera pembeli, kedepan akan kita buat rasa selai nenas, jeruk dan rasa-rasa lainnya agar bisa memanjakan lidah para pembeli,’’ ujar Hj Eliya Lubis.
Pasar penjualan datang ke rumah Hj Eliya Lubis mulai dari toko-toko yang ada di Kota Tebing Tinggi dan costumer yang ada di luar Kota Tebing Tinggi. Dikatakannya, roti kacang punya prospek yang cerah dan mengiurkan.
Sementara itu harga yang ditawarkan terjangkau mulai Rp17.000 per kotak dengan isi dua puluh berat sekitar setengah kilogram dengan berbagai aneka rasa dan harga Rp24.000  per kotak dengan jumlah 30 buah dengan berat sekitar satu kilogram.

ntuk rasa cokelat keju harga agak berbeda karena kebutuhan bahan-bahan dasarnya, dan isi dua puluh per kotak dengan harga Rp22.000 dan isi tiga puluh per kotak Rp28.000.

Eliyah Lubis juga menambahkan bahan pembuatan roti kacang ini terdiri dari tepung terigu, kacang hijau, minyak makan termasuk bahan-bahan dasar. Sedangkan bahan-bahan tambahan berupa gula, garam, aneka rasa, vanili, wijen, telur ayam yang diambil kuningnya dan bahan-bahan lainnya.

Salah seorang pembeli, dr Aris (40)   mengaku sangat menikamati rasa roti kacang dan legit rasanya serta lembut dimulut saat dikunyah.

“Kue kacang yang satu ini rasanya lebih nikmat, legit, apalagi makannya didampingi dengan secangkir teh manis,” ungkapnya.(mag-3/sumutpos)

Kisruh Pilkada Tebing Tinggi

In Uncategorized on July 29, 2011 at 4:58 am

HASIL  Pilkada 12 Mei 2010 yang dimenangkan pasangan nomer urut 4  Syafri Chap – Hafas Fadillah akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut catatan, pilkada Kota Tebing Tinggi pada 12 Mei 2010 yang diikuti lima pasangan calon yakni Umar Junaidi-Irham Taufik (nomor urut 1), Adi Harianto-Sarabintang Saragih (nomor urut 2), Amril Harahap-Irwandi (nomor urut 3), M Syafri Chap-Hafas Fadillah (nomor urut 4), dan Syahril Hafzein-Wan Gunadi (nomor urut 5).

Dalam proses penghitungan suara akhir dan sidang pleno pada 15 Mei 2011, KPU menetapkan pasangan M Syafri Chap-Hafaz Fadillah sebagai pemenang dan menjadi Wali Kota dan wakil wali Kota Terpilih.

Namun pihak yang merasa keberatan dengan hasil itu mengajukan gugatan ke MK yang mengeluarkan keputusan dengan Nomor 12/PHPU.D-VIII/2010 berupa pemungutan suara ulang.

MK juga membatalkan pencalonan M Syafri Chap karena dianggap tidak memenuhi persyaratan sehingga posisinya digantikan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatik Sumut yang juga mantan Penjabat Wali Kota Tebing Tingg Eddy Syofian.

Pada 9 Juni 2010, Mahkamah Konstitusi memerintahkan  KPU Tebing Tinggi melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara paling lambat harus dilaksanakan  6 bulan setelah pembacaan putusan. Dalam pemungutan suara ini  pasangan Syafri Chap – Hafas Fadillah dinyatakan TIDAK BOLEH ikut.

Kisruh pilkada Tebing  Tinggi ini merupakan buntut pengajuan sengketa pilkada ke Mahkamah Konsitusi oleh pasangan Umar Zunaidi Hasiban-Irhan Taufik.

Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD  selaku pimpinan sidang menyatakan,” Memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi) menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali pasangan Calon Nomor Urut 4 (H. Mohammad Syafri Chap dan Ir. H. Hafas Fadillah, MAP, Msi ) selambat-lambatnya enam bulan ke depan sejak putusan ini diucapkan,”

Majelis menilai, pasangan H. Mohammad Syafri Chap dan Ir. H. Hafas Fadillah, MAP, yang mendapat suara tertinggi berdasarkan perhitungan KPU Tebingtinggi, PERSYARATAN PENCALONANNYA TIDAK SAH.

Pasalnya, Syafri Chap pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan yang sudah in crach karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.

Kejaksaan Negeri Tebingtinggi sudah mengeksekusi putusan itu dan pada 11 November 2009 menjalani masa percobaan hingga 11 Mei 2011.

Dari sembilan hakim MK, lima hakim menyetujui putusan tersebut. Namun, empat hakim lainnya memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Empat hakim itu adalah M Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida, dan Harjono. Alasannya, Syafri sudah memenuhi seluruh tahapan pemilukada. Pada waktu verifikasi administrasi dan faktual, kata Akil, tidak ada satu pun keberatan terkait pencalonan Syafri.

“Kecuali adanya surat permintaan klarifikasi dari sebuah LSM Brata Jaya Corruption Watch. Argumen lain empat hakim itu, kesalahan sebenarnya terletak pada KPU Tebingtinggi, yang salah memberikan formulir yang isinya “…tidak sedang menjalani pidana penjara…”

 

Hal-hal Unik dan Menarik di Tebing Tinggi Deli Menurutmu

In Ragam on September 22, 2010 at 5:05 am

Ayo tuliskan apa yang menarik dari kota kita tercinta ini!

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.